SATUARAH.CO - Mengawali Tahun 2023, Kantor Imigrasi Cilacap kembali menggelar kegiatan layanan Eazy Passport di Kabupaten Kebumen, Jumat (6/1/23).
Melalui Eazy Passport ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang memudahkan pemohon, karena tidak perlu repot datang ke Kantor untuk mengajukan permohonan Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, layanan Eazy Passport ini sudah rutin kami laksanakan di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
Baca Juga: Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Kondisi Walikota Cirebon Mulai Membaik, Ini Katanya
Termasuk prosedurnya. Mulai dari pengisian formulir, pengumpulan dokumen, verifikasi dokumen, hingga pengambilan foto dan biometrik.
“Kantor Imigrasi Cilacap telah rutin melaksanakan kegiatan Eazy Passport ini dan kali ini kami melaksanakan kegiatan Eazy Passpor di Kebumen. Jumlah pemohon kali ini berjumlah 46 orang untuk permohonan Paspor baru dan Penggantian”, ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Ini yang Dilakukan Silmy Karim
Layanan Eazy Passport ini hanya untuk pengajuan Paspor baru dan penggantian Paspor. Sementara, untuk mengurus Paspor hilang maupun rusak harus dilakukan di Kantor Imigrasi Cilacap karena harus melalui proses pemeriksaan.
Purwanto, salah satu pemohon paspor mengatakan, layanan ini sangat membantu sekali dan prosesnya pun mudah dan cepat.
Baca Juga: Aksi Kamisan ke 758, Tolak Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
“Layanan Eazy Passport ini sangat membantu saya sebagai pemohon Paspor yang rumahnya jauh dari Kantor Imigrasi Cilacap sehingga saya tidak perlu jauh-jauh datang ke Cilacap. Untuk pelayanannya sangat cepat dan mudah, petugasnya pun ramah dan cekatan saat melayani kami. Sukses terus buat Kantor Imigrasi Cilacap," ujar Purwanto.
Untuk layanan Eazy Passpor ini, pengambilan Paspornya tetap ke Kantor Imigrasi. Namun bila pembayaran Paspor dilakukan secara kolektif bisa dari perwakilan penyelenggara dengan surat kuasa. Sedangkan bila pembayaran paspor dilakukan secara individu maka masing-masing personel dilakukan masing-masing pemohon. √