SATUARAH.CO - Aksi diam di depan Istana Presiden yang lebih dikenal dengan nama “Aksi Kamisan” menilai Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) hanya akan menguatkan Impunitas, Kamis (5/1/23), di Jakarta.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat aksi Kamisan, keluarga korban skeptis bahwa Tim PPHAM akan berpihak kepada korban yang selama puluhan tahun lamanya berjuang mencari keadilan.
Baca Juga: Putusan Perkara Minyak Goreng dan Keadilan Sosial
Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dalam surat tersebut meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM Berat yang telah diselidiki Komnas HAM sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU no. 26 / 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ibu Sumarsih, mewakili JSKK yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan, Presiden Jokowi harus memastikan pemenuhan hak korban dan keluarganya secara menyeluruh yaitu hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan peristiwa.
"Serta menghentikan segala upaya penyelesaian pelanggran HAM berat non-yudisial karena akan melanggengkan impunitas," kata Sumarsih, Jumat (6/1/23), saat keterangan.
Baca Juga: Gebrakan Awal Tahun, Diskominfo Kab Cirebon Gandeng STMIK IKMI Wujudkan Program Satu Data
Sementara itu, Alex Leonardo yang ikut dalam Kamisan ini menambahkan, sejak Pansus DPR Trisakti, Semanggi 1 dan 2 tahun 2001sampai sekarang, kasus Pelanggaran HAM Berat tidak ditangani secara serius.
"Malah Tim PPHAM saat ini masa kerja hanya dari Agustus hingga Desember, maka sulit mengharapkan hasil yang terbaik," ujarnya.
Namun aktivis 98 ini berharap di masa mendatang akan banyak kasus pelanggaran HAM Berat dapat dituntaskan dengan adil dan tidak terulang kembali.
Baca Juga: Resmikan SPAM Durolis di Rokan Hilir, Presiden Jokowi Jelaskan Ini
Tim PPHAM dibentuk melalui Keppres No 17 tahun 2022 telah menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada Pemerintah tanggal 29 Desember 2022. Tapi isi rekomendasi tersebut belum diumumkan kepada publik.
Tim ini mempunyai fokus terhadap 13 kasus yaitu peristiwa 1965, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi 1 dan 2 tahun 1998, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang paksa 1997-1998, peristiwa Wasior Papua, pembantaian dukun di Banyuwangi 1998, insiden Simpang KKA Aceh 1999, Jambu Keupok 2003, peristiwa Rumah Geudong 1989 dan Paniai Papua 2014. √
Artikel Terkait
Di Tahun Politik, Dani Ramdan Tegaskan ASN Pemkab Bekasi Harus Netral, Begini Katanya
KPU Lantik 115 Anggota PPK, Ada Tiga Indikator yang Penting Dilakukan Menurut Pj Bupati Bekasi
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Perkara BAKTI Kemenkominfo
Pelabuhan Tanjung Priok dan PT Pelindo Regional 2 Gelar Publik Expose
Serap Anggaran Tertinggi 2022, Camat Babelan Diganjar Penghargaan dari Pemkab Bekasi