SATUARAH.CO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (4/1/23).
Adapun tiga orang Tersangka tersebut yaitu:
AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
Baca Juga: Di Tahun Politik, Dani Ramdan Tegaskan ASN Pemkab Bekasi Harus Netral, Begini Katanya
AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
Dan GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
Baca Juga: Horee!! Pemkot Bekasi Cabut Pemberlakuan PPKM, Plt Wali Kota Bilang Begini Saat Apel Gabungan
Adapun peranan para Tersangka, yakni:
Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Baca Juga: Horee!! Pemkot Bekasi Cabut Pemberlakuan PPKM, Plt Wali Kota Bilang Begini Saat Apel Gabungan
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka.√
Artikel Terkait
Warga Pesisir Utara Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob, Ini Penjelasan BPBD DKI
Serap Aspirasi Masyarakat, Musrenbang Kelurahan dan Desa Mulai Digelar di Babelan
Si Jago Merah Lalap Rumah dan Toko di Cirebon, Dua Unit Mobil Damkar Diturunkan
Pemkab Cirebon dan Bank BJB Cabang Sumber Teken MoU Tentang Jasa Layanan Perbankan
Kepala Distaru Kini Jabat Plh Sekda Kota Bekasi Gantikan Reny Hendrawati