peristiwa

Distaru Segel Penampungan Limbah dan Rongsok di Samping SMPN 4 Kota Bekasi

Selasa, 6 Desember 2022 | 13:47 WIB
Penyegelan tempat penampungan limbah oleh Distaru Kota Bekasi

SATUARAH.CO - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya 2 -1 , Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan unsur OPD Kota Bekasi melakukan penyegelan bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan di Jalan Tenggiri Raya RT 02/04, tepat di samping SMPN 4 Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan dilakukan diawali dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limbah dan rongsok.

Baca Juga: Peduli Jenguk Warganya yang Sakit, Ini Alasan Plt Wali Kota Bekasi

"Tindak penyegelan yang kami lakukan adalah salah satu bentuk tegas kami Pemkot Bekasi dalam menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemkot Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan kebetulan, kata Edison Effendi, memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk.

Baca Juga: Kecamatan Babelan Gelar Pembinaan Aparatur Desa dan Anggota BPD di Desa Kedung Pengawas

"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tandasnya

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi IMB.

Baca Juga: JAM Intelijen: Urgensi Mitigasi Risiko dalam Intelijen Penegakan Hukum di Kejaksaan RI

Pemkot Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yang sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. √

Tags

Terkini