"Setelah seminggu, nanti dievaluasi kembali," ujar Usman Dan Tim III.
Diberitakan Sebelumnya, Warga Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas pengendara sopir truk tanah maupun tronton yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen pada siang hari sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Pertahankan dan Tingkatkan Kepercayaan Publik, Ini Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Menurut Suriyat, Dishub telah memasang rambu lalu lintas yang melarang kendaraan besar seperti truk tanah dan tronton melintas pada pukul 05.00 - 22.00 WIB di perbatasan antara Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
"Sudah jelas, kalau Dishub Kabupaten Bekasi telah memasang rambu larangan melintas bagi pengemudi truk besar pada jam 05.00 - 22.00 WIB," tandas Suriyat yang diiyakan sejumlah warga, Minggu (4/9/22).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014 h 2019 ini mengatakan, dirinya khawatir lantaran ada beberapa sekolah dasar negeri (SDN) yang keberadaannya tepat di Jalan Raya Perjuangan Kebalen.
√