SATUARAH.CO - Kick Off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi dibuka Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly, minggu lalu.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Pembekalan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward OS Hiariej dalam Rangka Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serentak di seluruh Kantor Wilayah yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (1/9/22).
Sosialisasi ini sebagai sarana penyebarluasan informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai isu-isu krusial RKUHP demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Masyarakat Minta Taman Sehati Kab Bekasi Dibuka Kembali Tapi DPRKKP Bilang Begini
Hadir mengikuti jalannya sosialisasi dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di antaranya Kepala Kantor, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana serta tidak ketinggalan para mahasiswa yang tengah melakukan magang.
Membuka materi diskusi terkait RKUHP, Prof Eddy, sapaan akrabnya menyampaikan, alasan mengapa KUHP yang berlaku sekarang perlu dilakukan perubahan.
“KUHP yang sekarang kita pakai merupakan peninggalan Belanda dan sudah berlaku kurang lebih 104 tahun dan telah mengalami revisi secara parsial,” katanya.
Baca Juga: Hadiri Acara Puncak Lebaran Yatim di Cibitung, Begini Kata Pj Bupati Bekasi
Lebih lanjut, Guru Besar FH UGM itu menjelaskan, KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas yang memiliki kecenderungan menghukum dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana.
Masuk lebih dalam, pria 49 tahun tersebut menjabarkan misi yang diusung dalam pembaharuan dalam RKUHP Nasional kali ini.
“Salah satu misi yang dibawa dalam pembaharuan KUHP ini yaitu Dekolonisasi,” terang Wamenkumham
Berdasarkan penjelasannya, Dekolonisasi ini merupakan misi untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang merujuk dan berorientasi pada suatu negara yang menjajah negara lain. Dimana konsep-konsep mendirikan dan menundukkan masih berlaku.
“Dekolonisasi merupakan upaya menghilangkan substansi KUHP lama yaitu untuk mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif dan memuat alternatif sanksi pidana,” jelasnya.