peristiwa

Irjen Pol Ferdy Sambo Tidak Berada Dalam Pusaran Kasus Polisi Tembak Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:28 WIB
(Mufreni)

SATUARAH.CO - Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) mengapresiasi pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu dilakukan guna mengungkap secara tuntas kasus tembak-menembak antar ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kediamannya. Apalagi, tim berisi bukan hanya internal, tapi juga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

"Namun dalam konstruksi hukum atas kejadian tersebut, menurut kami Pak Ferdy Sambo tidak berada dalam pusaran kasus saling tembak tersebut. Keterkaitan Kadiv Propam tersebut, hanya terkait dengan locus delicti atau tempat kejadiannya dan posisinya sebagai suami dari Nyonya Putri Candrawathi," kata Yudi, Kamis (14/7/2), dalam keterangannya. 

Baca Juga: Ajak Hentikan Isu Liar, GMKI Optimis Kapolri Ungkap Kematian Brigadir J Hutabarat

Sehingga apabila dimintai keterangan tim atau petugas terkait, kedudukan Ferdy menurut Yudi cukup dalam bentuk klarifikasi dan keterangan secukupnya, sesuai keterkaitannya dalam kasus tersebut. 

"Hal ini karena Irjen Pol Ferdy Sambo sedang tidak berada di tempat," ujarnya. 

"Sehingga dalam konteks tempus delicti atau waktu kejadian kasus tersebut, tidak memiliki keterkaitan," ungkap Yudi. 

Baca Juga: Menkumham Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest pada Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO

Dalam kasus ini, kata dia secara obyektif pemeriksaan utamanya hanya dilakukan terhadap tiga orang. Yaitu Bharada E, istri Ferdy, Putri Candrawathi, Brigadir Nopriyansyah Hutabarat, ditambah saksi-saksi yang berada di tempat saat peristiwa tersebut terjadi.

"Untuk pemeriksaan Nopryansah Yosua Hutabarat, juga dibutuhkan instrumen Undang-Undang No. 8/1981 tentang Keterangan Ahli berbentuk tertulis, dalam hal ini adalah visum et repertum. Visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau ahli forensik lainnya yang berisi apa yang mereka temukan pada tubuh korban," tandanya. 

"Dan tentu proses pemolisian atau pendalamannya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan merupakan wewenang Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga oleh tim khusus gabungan yang dibentuk Kapolri," imbuh Yudi. 

Baca Juga: Lewat Program Sapa Warga Pemkot Bekasi Sosialisasi E Open, Ini Menurut Kadis Dukcapil

Dalam konteks fakta pelecehan dan pembunuhannya sendiri, menurut Yudi, tentu hanya dapat diketahui secara pasti oleh ketiga orang yang berada dalam pusaran kasus tersebut. Dan hal itu, menjadi kewenangan para penyidik serta anggota tim investigasi dari tim khusus. 

Terkait spekulasi jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, Yudi menilai tidak etis untuk dibahas dalam situasi yang sedang berduka. 

Halaman:

Tags

Terkini