Tidak hanya itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari limbah ke Kali Sadang.
“Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang.” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry.
Terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimu Sukses Abadi, sesuai dengan surat paksaan pemerintah, antara lain:
1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;
2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air;
3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
4. Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan;
5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;
6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT. Kimu Sukses Abadi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya yang terhitung pada hari ini, antara lain:
1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari;
2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari;
3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja;
4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja;
5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja;
6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja;
7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja;
8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja. √