Cemari Lingkungan, Perusahaan di Cikarang Barat Disanksi Tegas, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 08:15 WIB
 (Prokopim )
(Prokopim )

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif, tentang paksaan pemerintah kepada penanggungjawab PT. Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta didukung oleh ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 di PT. Kimu Sukses Abadi, Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Rabu (15/6/22).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemberian sanksi tersebut atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: Cluster Tak Berizin Disegel Distaru Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tarmuji

“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT. Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ujarnya.

Inspeksi tersebut dilakukan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang limbah perusahaan. Dani Ramdan menyebutkan limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucapnya.

Baca Juga: Perumda Air Minum TRS Bakal Salurkan Kebutuhan Air Bersih PT MTI

Dani Ramdan mengatakan, usai diselidiki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, didapati bahwa PT. Kimu juga tidak memiliki Perizinan Berusaha dan sarana prasarana yang dimiliki tidak memadai untuk penyimpanan, baik penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya.

“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” pungkasnya.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.

Baca Juga: Bertemu Kedutaan Singapura, PP GMKI Bakal Kerjasama Pendidikan dan Teknologi

“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” katanya.

Sementara itu, Plt Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut.

“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan disini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Prokopim Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X