peristiwa

Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Kemenag: Yang Dimaksud Gus Menteri Misalkan

Jumat, 25 Februari 2022 | 01:55 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Karena itu, pemberitaan membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, dalam keterangannya, dilansir dari telusur.co.id, Kamis (24/2/2022).

Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Bendum Partai Berkarya Minta Menag Yaqut Periksa Kesehatan

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Thobib menyatakan, Menag hanya mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan sehingga menimbulkan kebisingan. “Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Menag Yaqut juga tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan karena itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Kuwait

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR Kecam Pernyataan Menag Yaqut

“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan. Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” kata Thobib.

Tags

Terkini