Menurut KH Imam Mulyana, koruptor atau pelaku KKN juga bisa disebut radikal. Pelaku monopoli ekonomi sambil merugikan orang-orang kecil juga bisa disebut radikal.
"Bahkan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok juga bisa disebut radikal," kata KH Imam Mulyana, yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi ini. √