SATU ARAH.CO – Sejumlah papan reklame diduga ilegal lantaran tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak marak di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bekasi, Ujang Yana kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021). Menurut dia, pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut, selain merusak keindahan juga merugikan pemerintah daerah karena tidak membayar pajak reklame.
“Saya mengimbau agar Camat Cibarusah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibarusah, merazia guna penertiban reklame liar yang belum mengantongi izin dan membayar pajak tersebut," pinta pria yang akrab disapa Kang Yana.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat papan reklame berukuran besar milik toko besi baja baru bangunan dan terlihat belum ada stiker lunas pajak reklame. Sehingga diduga kuat papan reklame tersebut ilegal.
Sementara itu, pemilik toko besi baja baru bangunan saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Maaf, saya tidak bersedia diwawancarai,” katanya, singkat. ✓