Dalam setiap tahapan, kesehatan, hak dasar, dan martabat manusia tetap ditempatkan sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dari proses hukum.
Keterangan resmi mengenai pelaksanaan pencabutan pembantaran ini disampaikan oleh Acep Subhan Saefudin, SH., MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan yang bertindak sebagai Plh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur serta menjunjung asas profesionalitas dan kemanusiaan. √