Kejari Kota Cirebon Cabut Pembantaran, Mantan Wali Kota Nasrudin Azis Kembali Jalani Masa Tahanan

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 17:11 WIB

SATUARAH.CO - Suasana teduh di RSUD Gunung Jati menjadi panggung bagi sebuah proses penting dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.


Di tengah redupnya senja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengambil langkah tegas namun humanis terkait pencabutan pembantaran terhadap tersangka Nashrudin Azis, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor Prin-1173/M.2.11/Fd.2/11/2025.

Langkah ini bukan hanya soal administrasi penegakan hukum, melainkan bentuk keseimbangan antara ketegasan hukum dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Mahasiswa FKG Universitas Moestopo Raih Prestasi di Ajang DENSMART 2025 Trisakti

Kejaksaan menegaskan bahwa kesehatan tersangka selalu menjadi perhatian utama dalam setiap prosedur pemindahan maupun penahanan.

Sekitar pukul 15.40 WIB, tim Kejaksaan bersama tenaga medis RSUD Gunung Jati melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Pemeriksaan ini memastikan kondisi Nashrudin Azis stabil sebelum dipindahkan menuju Rutan Kelas I Cirebon.

Usai dinyatakan layak, tersangka dibawa menggunakan ambulans RSUD Gunung Jati menuju Rutan. Setibanya di sana, pemeriksaan kesehatan kedua kembali dilakukan di Klinik Rutan sebagai bentuk kehati-hatian tambahan menegaskan bahwa setiap perpindahan harus memastikan kondisi medis tersangka benar-benar aman.

Baca Juga: UPTD Pasar Babelan Tanggap Kebersihan, Berikan Kenyamanan kepada Pengunjung

Hasilnya, pada pukul 17.30 WIB, Nashrudin Azis dinyatakan sehat dan dapat kembali menempati sel tahanannya untuk melanjutkan masa penahanan sesuai aturan yang berlaku.

Proses ini menunjukkan bahwa Kejari Kota Cirebon tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga tetap memberikan ruang pada prinsip-prinsip kemanusiaan.

Tidak ada langkah yang diambil tanpa memastikan tersangka dalam kondisi yang layak secara medis.

Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum tidak harus berjalan dengan kekerasan dan kekakuan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah di Seluruh Sekolah se Jabodetabek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X