peristiwa

Mengawal Proses Hukum Kekerasan Anak, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Kunjungi Polrestro Bekasi

Kamis, 5 Juni 2025 | 11:29 WIB

SATUARAH.CO - Badan Bantuan Hukum dan Àdvokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menyambangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi.


Kedatangan para Advokad PDI Perjuangan ini, untuk koordinasi terhadap proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan anak.

Kehadiran tim Advokad BBHAR PDI Perjuangan ke unit PPA yang diwakili Siswadi SH, Charles Mardani Panjaitan, SH dan Jonggara Simanjuntak SH dilakukan Rabu (4/6/25). BBHAR PDI Perjuangan merupakan Kuasa Hukum anak yang menjadi korban penganiayaan.

Menurut salah satu advokat, Charles Mardani Panjaotan, SH, dalam kunjungan ke PPA tersebut, BBHAR PDI Perjuangan mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Panit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tantangan Ekonomi Tak Goyahkan Dukungan: Rapor Awal Prabowo-Gibran Tetap Biru

Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 30 Mei 2025, Tim BBHAR PDI Perjuangan telah secara resmi menerima Surat Kuasa dari pihak keluarga korban dan akan mendampingi penuh proses hukum yang menimpa Anak A, seorang anak berusia 11 tahun, yang menjadi korban dalam kasus ini.

Jonggara Simanjuntak, SH selaku advokat BBHAR PDI Perjuangan menyampaikan, kedatangan tim advokat merupakan bentuk nyata komitmen BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dalam mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan tanpa kompromi. Kepastian hukum bagi korban bukan hanya penting, melainkan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar,” ujar Jonggara.

Diungkapkan Jonggara, hasil koordinasi dengan PPA, Penyidik telah menetapkan status terduga pelaku berinisial "S" sebagai tersangka, dan akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun demikian, tersangka hingga kini masih melarikan diri.

Oleh karena itu, kata Jonggara, pihaknya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan konkret untuk menangkap pelaku sesegera mungkin.

Pelaku yang masih bebas berkeliaran di luar menjadi kekhawatiran Tim Advokat BBHAR apabila ada korban kekerasan yang lain yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: KDM Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Fokus Benahi Kemiskinan, Infrakstruktur dan Lingkungan

"Alhamdulillah, dari hasil koordinasi hari ini pihak Polres Metro Bekasi telah menetapkan status terduga pelaku berinisial "S" sebagai tersangka dan status DPO. Diharapkan bisa segera teetangkap ya," kata Jonggara.

Ditambahkan Jonggara, mengingat kondisi tersangka diduga mempunyai emosi yang tidak stabil, sehingga mampu berbuat kekerasan terhadap kliennya, seorang anak berusia 11 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini