peristiwa

Sengketa Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Usai: Dirjen AHU Jelaskan Ini

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:34 WIB
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo (portal.ahu.go.id)

SATUARAH.CO - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Press Conference terkait upaya memulihkan persatuan dan kesatuan di dalam organisasi profesi notaris (Ikatan Notaris Indonesia).


Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengatakan, Kemenkum melalui Ditjen AHU telah memberikan kesempatan 14 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Namun, selama kesempatan yang diberikan tersebut tidak ada kata sepakat hingga tepat pada tanggal 15 Januari 2025 terhitung kesempatan telah selesai dan keputusan akan diambil alih oleh Kementerian Hukum.

Baca Juga: Petani Lokal Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Beras hingga Susu

‘’Sudah kami berikan kesempatan yang luas agar kedua belah pihak ini dapat islah kembali dan menjadi satu organisasi profesi yang utuh. Namun hingga tanggal 15 Januari 2025 belum menemukan kata sepakat, maka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Kemenkum sebagai Institusi pembina notaris berhak menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat’’ kata Widodo saat Press Conference, di Gedung Ditjen AHU, Kamis (16/1/25).

Widodo menambahkan, proses keputusan ini telah melewati berbagai pertemuan seperti pertemuan yang dilaksanakan pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU antara perwakilan pengurus INI dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:

1. Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini;

Baca Juga: Wakapolri Resmi Buka Pendidikan Polri Dikreg ke 34

2. Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan

3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

‘’Secara Yuridis Menteri Hukum mempertimbangkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembukaan akses AHU Online serta pemrosesan pengesahan kepengurusan INI masa bakti 2023-2026. Selain itu, terdapat dukungan dari 24 Pengurus Wilayah INI serta 5 Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI terdahulu yang secara sosiologis menjadi dasar pengakuan hasil Kongres Luar Biasa INI yang dilaksanakan di Bandung pada 29-30 Oktober 2023,’’ tambahnya.

Dia menegaskan, dengan proses yang sangat panjang akhirnya Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas telah memberikan pengakuan resmi kepada Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026.

Baca Juga: Viral Video Makan Bergizi Gratis di Papua Pegunungan, Warganet: Alhamdulillah Sampai Juga

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pertemuan, dokumen pendukung, dan keputusan hukum Lembaga peradilan terkait.

Halaman:

Tags

Terkini