Dengan pengakuan ini, Irfan Ardiansyah, diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Semoga Keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa,’’ pungkasnya. √