peristiwa

Diduga Korban Kekerasan Seksual Petinggi Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bekasi Akhirnya Lapor Polisi

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:58 WIB
Korban AM didampingi kuasa hukumnya dari LKBH PWI Bekasi Raya Agus Pandapotan

Permintaan perempuan 37 tahun ini lantaran merasa sudah tak nyaman atas kasus yang menimpanya.

Alih-alih memeroleh tuntutan, korban malah ditodong menandatangani surat kesepakatan bersama perihal PHK yang enggan ditandatangani karena dianggap tak wajar karena tak didahului peringatan serta alasan masuk akal.

Sudah begitu, tanggal SK juga diduga dimanipulasi karena dilakukan bersamaan dengan waktu pengunduran dirinya. Kuat dugaan bertujuan agar korban tak menerima gaji.

Baca Juga: Ke Presiden Prabowo, Kapolri Laporkan Hasil Kerja Desk Penanganan Judol

Kuasa hukum AM dari LKBH PWI Bekasi Raya Agus Pandapotan berharap, kepolisian segera memproses kasus kliennya.

“Saya percaya kepolisian akan bertindak cepat memproses kasus ini,” katanya.

LKBH PWI Bekasi Raya tambah Agus akan mengawal kasus ini hingga pelaku menerima ganjaranya bila tuntutan terbukti. √

Halaman:

Tags

Terkini