Diduga Korban Kekerasan Seksual Petinggi Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bekasi Akhirnya Lapor Polisi

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 10:58 WIB
Korban AM didampingi kuasa hukumnya dari LKBH PWI Bekasi Raya Agus Pandapotan
Korban AM didampingi kuasa hukumnya dari LKBH PWI Bekasi Raya Agus Pandapotan

SATUARAH.CO - Diduga korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan petinggi Yayasan salah satu Perguruan tinggi Swasta (PTS) di Kota Bekasi berinisial AM, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi Kota.


Korban didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komnas Perempuan melaporkan kasusnya, Selasa (10/12/24) sore, di Polres Metro Bekasi Kota. Kedua lembaga ini murni pendampingan hukum secara gratis.

Langkah hukum diambil korban setelah menerima saran dari Wakil Rektor 3 PTS tersebut, AK di salah satu grup percakapan.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Kepolisian Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat

Saran AK disampaikan setelah melihat postingan artikel dari media online. “Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib gak apa-apa namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarananya,” demikian isi kutipan pada (25/11/24) malam.

Saran itu dianggap AM sebagai penyemangat tambahan setelah sebelumnya sempat meragu.

“Sebelumnya saya malu dan takut meneruskan perkara ini. Tapi saran Warek 3, AK menambah keyakinan untuk melapor ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2239/XII//2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, korban melaporkan HR yang diduga mengirim konten video tak senonoh pada Juli 2024 dengan tuntutan Pasal 27 ayat 1 UU ITE atau Pasal 14 ayat 1 (b) UU TPKS.

Baca Juga: Dipimpin Ketum Firdaus, Pengurus SMSI Pusat Gelar Audiensi dengan Mensos RI Saifullah Yusuf

Di laporan itu, melalui kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah bukti termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam jawaban yayasan, merespons surat Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Kasus memalukan dunia kampus ini mulai mengemuka setelah korban berani bicara di media pada 11 November lalu.

Sebelum kasus ramai, korban sempat melakukan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya. Upaya ini bertujuan mencari jalan tengah. Sayangnya, tak kunjung meraih titik temu.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Flyover Madukoro: Infrastruktur Penting untuk Konektivitas dan Ekonomi

Diduga pihak kampus terkesan tak mengindahkan permintaan korban yang sedianya memungkinkan dipenuhi terkait administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X