peristiwa

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Tipikor Berupa Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Senin, 2 Desember 2024 | 21:27 WIB

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.


Adapun saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Baca Juga: Serentak di Delapan Desa, Dinas Ketapang Kab Bekasi Gelar Pangan Murah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. √

Tags

Terkini