peristiwa

Tolak Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi, AOB Layangkan Surat ke Kemendagri

Jumat, 19 April 2024 | 18:58 WIB
AOB layangkan surat penolakan terkait perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kemendagri

SATUARAH.CO - Aliansi Ormas Bekasi (AOB) secara resmi melayangkan surat penolakan terkait rencana perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, AOB juga melayangkan surat tembusan kepada Presiden RI dan Komisi Ombudsman RI.

Surat penolakan tersebut disampaikan, Kamis (18/4/24). Pasalnya, sebagaimana yang sudah publik ketahui, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah 2 tahun menjabat Pj Bupati Bekasi itu, kembali diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga hal itu mengundang reaksi penolakan dari berbagai elemen Masyarakat Kabupaten Bekasi, termasuk Aliansi Ormas Bekasi (AOB).

Baca Juga: 100 Ribu Pendukung Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Bakal Gelar Aksi Damai di Depan Gedung MK

Di depan Kantor Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Ketua Umum (Ketum) AOB H. M. Zaenal Abidin,SE dengan didampingi jajaranya dari Tim Sus (Tim Khusus AOB) Kepada sejumlah wartawan mengatakan, penolakan terhadap rencana perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, karena bertentangan dengan regulasi atau peraturan yang ada.

Sebab katanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 14, jabatan Pj 1 tahun dan dapat diusulkan kembali 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau orang berbeda.

Hal itu, tambahnya, juga telah diatur di dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9.

Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Terpidana Reigen

Ketum AOB H.M. Zaenal Abidin, SE menegaskan, penolakan rencana perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, selain melanggar peraturan, juga ada hal lain yang juga tidak kalah penting, yakni selama Dani Ramdan menjabat selama 2 tahun, tidak ada prestasi atau capaian kinerja yang dapat memuaskan masyarakat kabupaten Bekasi, Khususnya di bidang infrastruktur.

Terdapat beberapa titik ruas jalan yang kondisinya rusak parah, namun tidak segera diperbaiki, bahkan ada jalan rusak berlubang yang ditanami pohon pisang oleh warga, karena tidak segera diperbaiki.

"Kondisi jalan yang rusak terjadi di beberapa tempat itu, mengakibatkan aktifitas tranportasi masyarakat tidak lancar, yang berakibat pertumbuhan ekonomi masyarakat terhambat," papar H.M. Zaenal Abidin, SE.

Baca Juga: Pj Wali Kota Diminta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan CSR di Kota Bekasi

Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya (AOB) dan 48 Ormas yang tergabung dalam AOB guna mengawal suratnya yang telah disampaikan ke Kemendagri, pihaknya akan melakukan aksi damai (Demo) di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Ditegaskan olehnya, apabila Kemendagri masih ngotot dan masih menunjuk dan memperpanjang jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan yang sudah menjabat selama 2 tahun itu, maka pihaknya melalui Biro Hukum internal AOB akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN.

Halaman:

Tags

Terkini