Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora Tingkat Kecamatan se Kabupaten Banyumas

- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:02 WIB
Rakor Timpora tingkat Kecamatan se Kabupaten Banyumas
Rakor Timpora tingkat Kecamatan se Kabupaten Banyumas

SATUARAH.CO - Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing di Kabupaten Banyumas, Kantor Imigrasi Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (timpora) Tingkat Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023, di Hotel Java Heritage Purwokerto, Rabu (8/3/23) yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Peserta yang hadir antara lain, Kodim 0701 Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas, BAIS, serta para Camat se Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Jokowi Tak Tandatangani R Perpres Publisher Right

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra dalam sambutannya berharap, dengan adanya kegiatan timpora jangan dijadikan sebagai ajang seremonial saja.

"Kegiatan ini jangan hanya sebagai kegiatan seremonial saja, tapi jadikanlah sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam penanganan  dan permasalahan orang asing di Kabupaten Banyumas," imbuh Yoga. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Acan Hi Tulis menyampaikan, keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Banyumas berpotensi melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan, sehingga melalui Rakor timpora dibutuhkan fungsi pengawasan orang asing.

Baca Juga: Aktivis Muda NTB: Brigjen Hadi Gunawan Layak Dianugerahi Bintang Dua di Polri

“Jumlah WNA di Kabupaten Banyumas ini cukup banyak. Keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Banyumas ini berpotensi melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan, sehingga melalui Rapat timpora dibutuhkan fungsi pengawasan Orang Asing. Hal ini penting untuk kita saling mengingatkan dalam rangka kepentingan bersama agar yang sudah menjadi agenda timpora dapat terlaksana dengan maksimal dan efektif," ujar Acan.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Rio Andrireza. Salah satunya terkait dengan keberadaan Warga Negara Asing di Kabupaten Banyumas.

Melalui forum Rakor timpora Kabupaten Banyumas ini diharapkan seluruh instansi  yang tergabung dalam anggota timpora dapat saling bersinergi  dalam sharing informasi terkait keberadaan orang asing di Banyumas ini.

Baca Juga: Tahun 2025 Kabupaten Bekasi Bakal Bebas Kusta, Ini Menurut Sekda Dedy Supriyadi

Kantor Imigrasi Cilacap selama tahun 2022 telah melakukan TIndakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebanyak 10 (sepuluh) orang, dan sampai saat ini di tahun 2023 telah melakukan 2 (dua) kali deportasi.

Hal tersebut merupakan capaian yang baik berkat sinergitas seluruh instansi anggota yang tergabung dalam timpora.

Dengan dilaksanakannya Rakor timpora kali ini, harapannya terjadi sharing informasi sehingga akan diperoleh kesimpulan yang dapat dijadikan rujukan untuk dibuatkan agenda kegiatan lanjutan langkah apa yang harus dilakukan kedepannya oleh timpora tingkat Kecamatan se Kabupaten Banyumas. √

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X