SATUARAH.CO - Dunia jurnalistik kembali bergetar! Ancaman mengerikan menghantui seorang wartawan lokal, M. Aldis alias Al, yang menjadi sasaran teror psikologis dan intimidasi verbal diduga berasal dari seorang pemuda berinisial H.
H bahkan menantangnya duel satu lawan satu melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan makian kasar dan tuduhan tak berdasar.
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Selasa (29/7/25) malam, sekira pukul 21.40 WIB di kawasan Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam percakapan yang berlangsung panas, H menuding Al sebagai “dalang” dari kasus hukum yang menyeret adiknya, padahal Al justru menjadi salah satu pihak yang turut diamankan oleh aparat saat kejadian berlangsung.
"Saya bukan dalang apapun. Saya juga ikut diamankan. Tapi kenapa saya justru dituding, dimaki, bahkan ditantang berkelahi?" ungkap Al dengan nada geram kepada awak media.
Baca Juga: Simak!! Ini 6 Aspek Penilaian Lomba Kampung Bersih tingkat Kabupaten Bekasi Menurut Mansur Sulaiman
Tak hanya itu, Al mengaku telah mencoba meredakan ketegangan melalui upaya mediasi, namun upaya damai tersebut justru dibalas dengan teror digital yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua PWI Bekasi Raya: Jangan Sentuh Wartawan Kami!
Menanggapi insiden ini, Ketua PWI Bekasi Raya sekaligus Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), Ade Muksin mengeluarkan pernyataan keras.
Ade Muksin mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.
"Jangan coba-coba sentuh wartawan kami dengan cara preman! Ini bukan hanya menyangkut keamanan individu, tapi juga kehormatan profesi dan martabat pers sebagai pilar demokrasi," tegas Ade Muksin.
Menurutnya, tindakan H yang mengirimkan pesan intimidatif berisi ancaman fisik dan pencemaran nama baik melalui media elektronik telah memenuhi unsur pidana, antara lain, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan ancaman melalui sarana elektronik; Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Teror terhadap Pers = Ancaman terhadap Demokrasi!
Ade Muksin juga mendesak Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi agar tidak main-main menyikapi kasus ini. Ia meminta laporan segera diproses dan pelaku diperiksa secara hukum.