SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bergerak cepat menetapkan status tanggap darurat bencana atas musibah longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menelan 14 korban jiwa.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman memastikan bahwa surat keputusan penetapan tanggap darurat akan diterbitkan Jumat malam ini.
Penetapan status tersebut menjadi dasar penting untuk mempercepat proses evakuasi, penanganan korban, hingga distribusi bantuan.
“Malam ini, surat keputusan terkait darurat bencana akan kita keluarkan,” ujar Jigus sapaan akrabnya saat di lokasi bencana, Jumat (30/5/25).
Baca Juga: Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Longsor Tambang Gunung Kuda: KDM Cabut Ijin Operasional Tambang
Langkah itu menyusul instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang meminta Pemkab Cirebon untuk segera mengaktifkan status tanggap darurat.
Penetapan berlaku selama tujuh hari, sembari tim gabungan terus melakukan penyisiran di area longsor yang masih rawan pergerakan tanah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan bahwa keputusan cepat dari daerah sangat krusial dalam situasi seperti ini.
“Kita sudah minta Pemkab Cirebon untuk menetapkan status tanggap darurat, dan ini juga sudah dikonsultasikan dengan BNPB,” tutur Herman Suryatman.
Baca Juga: Tragedi Longsor Gunung Batu Kuda Bobos Cirebon, Membawa Luka Mendalam Bagi Keluarga Korban
Selain mendukung langkah pemerintah kabupaten, Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan santunan bagi keluarga korban dan bantuan logistik bagi para terdampak.
Herman menyebut, bantuan tidak hanya berhenti pada tahap darurat, tapi juga berlanjut pada dukungan pemulihan ekonomi keluarga korban.
“Ada keluarga yang kehilangan tulang punggung. Kita akan bantu melalui pelatihan kerja, agar ada harapan untuk keberlanjutan hidup mereka,” ujarnya.
Pemprov Jabar turut menyalurkan secara simbolis bantuan logistik sebanyak 100 paket kepada keluarga korban.