Gelar Operasi Premanisme Bareng TNI dan Satpol PP, Polres Bogor Amankan 23 Juru Parkir Liar di Sejumlah Titik

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:10 WIB
Juru parkir liar yang diamankan
Juru parkir liar yang diamankan

SATUARAH.CO - Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (16/5/25).


Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar diamankan.

“Hasilnya, sore ini 23 orang diamankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang meminta imbalan secara tidak resmi. Dari 23 orang ini, beberapa juga kedapatan membawa minuman keras,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (17/5/25).

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Via Call Center Maupun WA Aduan

Dalam operasi itu, petugas menyita uang hasil pungutan liar serta sejumlah botol minuman keras. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan seluruh jajaran. Kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi premanisme dan pungutan liar. Operasi dimulai dari penyisiran di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong. Beberapa orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’ di persimpangan jalan turut diamankan," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Amankan 173 Botol Minuman Beralkohol Berbagai Merk di Jatiasih

Kemudian, operasi berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong. Sejumlah pria bertato yang sedang berkumpul di bawah flyover Cibinong turut diamankan.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas dan tubuh mereka guna memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang dibawa.

“Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang,” imbuh Rizka.

Operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan praktik pungutan liar di ruang publik. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X