Satpol PP Kota Bekasi Amankan 173 Botol Minuman Beralkohol Berbagai Merk di Jatiasih

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:28 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol bersama unsur TNI, Polri dan Kecamatan Jatiasih, Kamis (15/5/25).


Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,M.Si dan Camat Jatiasih Ashari, ST.,MM memimpin langsung operasi yustisi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengatakan, kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja.

Baca Juga: Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI, Paling Lambat Agustus 2025

Selain itu, sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi.

Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jalan Swatantra IV Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih.

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako Satpol PP Kota Bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Dokpim Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X