SATUARAH.CO - Yayasan Kijagakali mendukung penuh terlaksananya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu dikatakan Samanhudi, Ketua Umum (Ketum) Yayasan Kijagakali, salah satu lembaga yang aktif dan konsen terhadap kebersihan Kali (Sungai) dan lingkungan di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Dalam akun TikTok SAMANHUDI, Samanhudi mengatakan, pihaknya telah memberikan dukungan kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan kaitan pelaksanaan realisasi dari inisiasi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi, untuk melakukan tahapan Perda LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca Juga: Sidak Bareng Komisi II, Ketua DPRD Kab Bekasi Ade Syukron: Pasar Babelan Bakal Direhab Tahun Ini
Menurut Samanhudi, hal itu dianggap penting, mengingat ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dikatakan Samanhudi, pihaknya berpendapat dan melihat bahwa Kabupaten Bekasi sudah sangat telat untuk merealisasikan Perda LP2B tersebut mengingat Kabupaten Kota se Jawa Barat (Jabar) salah satunya tinggal Kabupaten Bekasi yang belum merealisasikan Perda LP2B.
Baca Juga: Cipta Kondusifitas, Koramil Babelan dan Koramil Tarumajaya Gelar Patroli Wilayah
"Kami meminta kepada seluruh anggota dewan, unsur pimpinan, pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi agar dengan tugas pokok sebagai legislator, untuk melaksanakan dan merealisasikan Perda LP2B. Karena sangat penting bagi Kami masyarakat petani, umumnya yang ada di utara, timur dan selatan Kabupaten Bekasi, karena lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi pada umumnya lahan sawah teknis yang irigasinya sedang kami benahi, " ucapnya.
Terutama, kata dia, untuk kecamatan Pebayuran, Kedung Waringin, Karang Bahagia, Sukatani dan Sukakarya masih surplus air, artinya tidak ada kendala kendala air ketika dibutuhkan untuk pertanian.
Baca Juga: Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun langsung Angkat Sampah di Pasar Babelan
"Sejauh ini Kami sudah mengkomunikasikan kepentingan pertanian terhadap institusi pertanian terkait yakni PJT, BBWS, bahwa agar membagi debit air, sehingga ada kesesuaian antara kepentingan pertanian dan kepentingan industri lainnya.
"Oleh karenanya, sekali lagi saya berharap hari ini teman teman yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan melaksanakan tahapan Perda LP2B, " tandasnya.
"Dan saya meminta jangan ada main mata, harapan Kami semua masyarakat Kabupaten Bekasi ada di pundak saudara-saudara sekalian," tutupnya. #kijagakali #dedymulyadi. √