Kuasa Hukum Selebgram Afni Beberkan Kronologi Keterlibatan Kliennya

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 23:06 WIB
Selebgram Afni (tengah) dan kuasa hukumnya
Selebgram Afni (tengah) dan kuasa hukumnya

SATUARAH.CO - Kuasa hukum selebgram Afni atau biasa dikenal dengan Akun Instagram (@mimiefhara), Fransisco Tango Kunda, S.H dan Raineldis Bero, S.H., yang tergabung di Valentinus Jandut & Partners membeberkan kronologi keterlibatan kliennya dalam kasus yang diduga menyeret nama Neng Astri (NA), sosok dibalik LS Skincare.

Raineldis Bero, S.H menjelaskan, hubungan kerja Afni dengan NA berawal dari kerjasama endorsement pada April 2024.

"Awalnya, klien kami hanya mengendorse produk LS Skincare dan menerima bayaran sesuai pekerjaan. Sebagai selebgram dengan banyak followers, NA melihat potensinya dan mengajaknya untuk mencari investor," ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Prabowo Berangkat ke New Delhi, Penuhi Undangan Hadiri Peringatan Republik India

"Kerjasama tersebut berkembang setelah beberapa kali endorsement, hingga Afni setuju untuk terlibat lebih jauh dengan membantu mencari investor bagi produk skincare itu," tambah Kuasa Hukum Raineldis Bero, S.H kepada wartawan, Kamis (23/1/25).

Menurut Raineldis, kurang lebih sebanyak 70 investor menyetorkan dana hingga total Rp 5,2 miliar melalui Afni, yang kini ikut terseret kasus ini.

"Klien kami hanyalah perantara. Ironisnya, sekarang justru dijadikan kambing hitam. Meski beberapa masalah sudah diselesaikan melalui musyawarah, dampaknya terhadap psikologi klien kami sangat signifikan. Dari pihak kami sudah beberapa kali mengupayakan menemui Terlapor untuk mencari solusi dari masalah ini," ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pabean Internasional 2025: Penghargaan dan Komitmen Bea Cukai untuk Transformasi Ekonomi

Dan akhirnya upaya penyelesaian ditempuh melalui Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Limbangan, sebanyak 6 kali.

"Setelah dari itu kami melihat sikap acuh tak acuh dari Terlapor, sehingga kami melanjutkan Kasus ini ke Polda Jawa Barat pada hari Kamis, 23 Januari 2025," ungkapnya.

Pihak Afni menegaskan bahwa mereka akan terus mengupayakan penyelesaian terbaik, baik secara hukum maupun mediasi.

Baca Juga: Momen Penuh Hormat Prabowo ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang

"Kami berharap kasus ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum tetapi juga mengembalikan reputasi klien Kami yang telah dirusak. Dengan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam membangun kerjasama bisnis, khususnya di era digital," ungkap Raineldis.

Kasus ini telah menjadi perbincangan panas di media sosial, mengingat jumlah kerugian yang fantastis dan banyaknya korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X