Terkuak, Saat Kunker Komisi II DPRD dan Pemkot Bekasi ke PT BTI Plant Bekasi

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:12 WIB
Kunker Komisi II DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi ke PT BTI Plant Indonesia
Kunker Komisi II DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi ke PT BTI Plant Indonesia

SATUARAH.CO - Sekelas perusahaan internasional, seperti PT Bridgestone Tire Indonesia (BTI) Plant Bekasi di Jalan Raya Bekasi KM 27, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, diduga menyimpan berbagai pelanggaran. Salah satunya tidak memiliki Folder penampung air sesuai ketentuan perizinan.

Hal itu terkuak ketika dilaksanakannya kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama beberapa dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (1/8/24).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim sangat geram ketika mengetahui PT BTI yang notabene perusahaan yang sudah go internasional diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Ini aneh, sekelas perusahaan internasional tidak memiliki fasilitas yang menjadi keharusan. Masak folder penampung air saja tidak mampu membangun," kata Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Temui Vladimir Putin, Prabowo Bakal Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan Lewat Beasiswa dan Pelatihan Medis Besar-Besaran

Menurut Arif Rahman Hakim, dampak tidak dimilikinya folder air itu, akan berdampak banjir pada lingkungan masyarakat ketika musim penghujan tiba.

Arif Rahman Hakim berujar, ini sebuah pelanggaran yang harus disikapi. Karena, folder merupakan sarana utama yang harus disediakan, sesuai ketentuan perizinan dan dituangkan dalam site plant.

"Ini diduga sebuah pelanggaran, harus diambil sikap oleh pemerintah daerah. Jika memang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak boleh diam," kata Arif.

Baca Juga: Sekda Jabar Dorong Sinergi Kabupaten Kota Akselerasi Pembangunan di Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Ketika melakukan survey ke lingkungan perusahaan yang luasnya 27 hektar itu, terlihat memang tidak ada folder yang disediakan oleh PT BTI sebagai penampung air.

Semua lahan hanya dipenuhi bangunan dan terlihat beberapa area kosong yang belum digunakan untuk pembangunan. Sementara folder yang disyaratkan dalam perizinan setiap perusahaan tidak dimiliki.

"Coba kita lihat, tidak ada sama sekali folder di lingkungan perusahaan sekelas PT BTI. Ini kan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," imbuh Arif.

Baca Juga: Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin

Menyoal sanksi, Arif Rahman mengatakan, akan melakukan rapat khusus dengan anggota Komisi II Kota Bekasi untuk menyiapkan sanksi apa yang tepat atas pelanggaran yang dilakukan PT BTI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X