SATUARAH.CO - Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Rabu (1/12/21).
Tujuan kunjungan adalah untuk berkoordinasi dan studi banding terkait tugas pokok dan fungsi kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi.
Annisa Ika Tiwi, perwakilan Setkab diterima oleh perwakilan jajaran aparatur Bagian Humas Setda Kota Bekasi Yuly Rahmawati selaku Analis Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Annisa mengatakan, pihaknya ingin mengetahui tugas dan pokok kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, juga ingin mengetahui program Humas dan pengelolaan konten di media sosial.
Baca Juga: Bahas Penanganan Stunting, Komisi IX DPR RI Temui Wali Kota Bekasi
Yuly menyampaikan, tugas kehumasan di Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bagian Humas diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2018.
Perwal tersebut mengamanatkan Bagian Humas bertugas membantu Asisten Administrasi Umum dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang humas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Humas terdiri dari tiga sub bagian yaitu Sub Bagian Publikasi Eksternal, Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, dan Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah.
Baca Juga: Siapa Bilang Jadi Petani Tak Menjanjikan, Ini Kata Bupati Cirebon
Sub Bagian Publikasi Eksternal bertugas menyediakan bahan komunikasi/naskah pemberitaan dan melaksanakan peliputan dokumentasi pimpinan daerah. Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal bertugas mengelola opini dan mengkaji isu publik di media massa serta melaksanakan evaluasi pengelolaan dan pengkordinasian peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah.
Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah bertugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media serta mengkoordinasikan pelayanan serta akomodasi tamu Pemerintah Daerah
"Publikasi Eksternal itu, contohnya yang berhubungan dengan media, wartawan, peliputan kegiatan Kepala Daerah. Kalau Dokumentasi Internal, salah satu contohnya menangani PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) perangkat daerah. Sementara, Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah, salah satunya memfasilitasi tamu yang datang dari luar daerah," tambah Yuly.
Baca Juga: 3 Tahun Kepemimpinan: Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Ajak Insan Pers Gelar Ramah Tamah
Ia melanjutkan, program di Bagian Humas yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dan Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Artikel Terkait
Terapkan Prinsip Keterbukaan dalam Bekerja, Puan: DPR Merangkul Partisipasi Publik
Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Peringatan HUT KORPRI ke 50, Ini Amanatnya
Jelang Piala AFF 2020 Timnas Indonesia Tambah 5 Pemain, Siapa Saja?
Bertemu Kardinal Suharyo, Gus Muhaimin Sampaikan Pesan Ini
Pemilu 2024, Parpol Harus Dapat Mentransformasi Semangat Milenial