SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi melakukan giat Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Akselerasi, Sinergi dan Kolaborasi PPID dalam Merespon Keterbukaan Informasi Melalui Akun Media Sosial Pemerintah” di Rumah Makan Wulan Sari Kota Bekasi, 26-27 Oktober 2022.
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Plt Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Diah Setiyawati, Analis Jabatan Ahli Madya Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo RI, Mulyani, serta seluruh Sekretaris Perangkat Daerah dan admin PPID se Kota Bekasi, Rabu (26/10/22).
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Jaringan Antar Lembaga dan Media dalam Peningkatan Public Trust Sangat Penting
Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati dalam sambutannya memberikan pengarahan terkait dengan penguatan fungsi PPID, yang mana memang harus selalu tumbuh, berkembang, dan harus terus dikuatkan, karena akan semakin banyak tantangan yang akan dihadapi.
“Semoga adanya acara ini dapat semakin meningkatkan Pelayanan dan Pengelolaan PPID. Dalam memberikan jawaban informasi harus lebih efisien, jelas, cepat dan tepat,” ujar Reny Hendrawati.
Baca Juga: Imigrasi Cilacap Beri Pelayanan Jemput Bola Eazy Paspor di Purwokerto
“Saya berpesan setiap ada pengaduan atau permintaan informasi dari masyarakat segera dijawab dan disertai tembusannya ke PPID Utama. Supaya terdokumentasikan dengan baik,” imbuhnya.
“Dalam kegiatan ini diharapkan Pengelolaan Layanan Publikasi Informasi dan Dokumentasi (LPID) berupa kegiatan penguatan pengelolaan layanan informasi publik yang diikuti oleh PPID pelaksana di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menciptakan dan menjamin kelancaran segala bentuk pelayanan informasi kepada publik secara maksimal,” ujar Diah Setiyawati.
Baca Juga: Peringati Dies Natalis ke 70, UTA 45 Gelar Bazar Hingga Wayang
Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian materi Penerapan PERKI 1 Tahun 2021 dalam Pelayanan Informasi Publik Pemerintah pada sesi 1 dan materi sesi 2 Mekanisme Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik sesuai PERKI 1/2021 oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Mahi M Hikmat dengan moderator Pranata Humas dari Diskominfostandi Kota Bekasi. √