Menurut Bedi, yang membedakan antara penetapan Pj kali ini dengan beberapa waktu sebelumnya yakni situasi. Lantaran memasuki tahun pemilu, kewenangan Pj kepala daerah juga harus dikonfirmasi kembali, apakah sama dengan kepala daerah definitif atau tidak.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Targetkan Vaksinasi Lansia 70 Persen, Ini Menurut Kompol Bowo
“Keinginan untuk menunjuk begitu banyak penjabat membuat publik berprasangka ada agenda politik tertentu. Kalau prasangka meluas, orang bisa mempertanyakan legitimasi hasil pemilu 2024,” katanya.
Sedangkan menurut Rektor Unpas Prof Dr Ir H Eddy Jusuf Sp MSi MKom IPU, persoalan Pj kepala daerah merupakan isu strategis menjelang pemilu dan pikada serentak 2024.
“Saya mengapresiasi inisiatif FISIP Unpas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi dan penetapan Pj kepala daerah. Saya harap rakyat bisa menyalurkan aspirasinya melalui DPRD, karena selama ini Pj kepala daerah hanya di-drop saja dari pusat,” paparnya.
Baca Juga: Perkuat Ideologi Partai, PPP Gelar Sekolah Politik
Perlu diketahui, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.
Dalam hal ini, Pj memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh). Pj mempunyai kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih. √