SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang siap merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di klaster perizinan yang mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabuoaten Bekasi Ary Sakti Saktiawansyah mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempelajari semua regulasi, Tata cara dalam pelaksanaan penerbitan PBG dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa berjalan untuk penerbitan izin PBG tersebut.
"Insya Allah bulan ini PBG sudah bisa keluar, " katanya kepada wartawan, Senin (7/2).
Baca Juga: Jembatan Arah SDN Buni Bakti 04 Nyaris Ambruk, Warga Bilang Begini
Ditambahkannya, tidak ada masalah dalam pelaksanaan PBG di Kabupaten Bekasi, hanya saja perlu waktu bagi Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan perlengkapan sarana dan prasarana lainya untuk peralihan dari IMB ke PBG tersebut.
"Sebenarnya tidak ada masalah intinya baik-baik saja," jelasnya. Menurut Ary, saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi yang dalam tahap verifikasi di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Pengembang Sebelum Beraksi, Menurut Anggota Komisi I DPRD Kab Bekasi
Sebab kata dia, nantinya Perda Retribusi itu yang akan menjadi payung hukum untuk menarik retribusi PBG yang nantinya menjadi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah DPRD kita, respon terkait Perda Retribusi ini dan saat ini Perda Retribusi Kabupaten Bekasi sudah di Kementrian Keuangan," bebernya.
Baca Juga: Atur HET Minyak Goreng, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Cek Daftarnya
Masih kata dia, pihaknya mengimbau kepada para pemohon PBG agar bersabar. Sebab kata dia, program Presiden Joko Widodo tersebut ke depannya akan makin mempermudah pelayanan di sektor perizinan. karena semua pelayanan perizinan yang terintegrasi.
"Dengan sistem seperti ini kami rasa pelayanan perizinan bagi masyarakat akan lebih mudah karena semua data terintegrasi," tukasnya. √