Ini yang Harus Dilakukan Pengembang Sebelum Beraksi, Menurut Anggota Komisi I DPRD Kab Bekasi

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 14:11 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dra. Hj. Ani Rukmini (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dra. Hj. Ani Rukmini (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)

SATUARAH.CO - Para pengusaha maupun pengembang di Kabupaten Bekasi hendaknya mengikuti peraturan yang ada, apalagi pengusaha yang sedang melakukan pembangunan-pembangunan.

Karena pembangunan itu, pasti berimplikasi pada masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Untuk itu, pengembang atau pengusaha harus menempuh proses perizinannya.

Demikian dikatakan Dra. Hj. Ani Rukmini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi kepada satuarah.co, di bilangan Kecamatan Tarumajaya, kemarin.

Baca Juga: Atur HET Minyak Goreng, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Cek Daftarnya

Kalau proses perizinan ditempuh, lanjut politisi PKS Kabupaten Bekasi ini, maka pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa mengetahui soal analisa mengenai dampak lingkungannya (Amdal) nya bagaimana, analisa dampak lalu lintas (Andal Lalin) nya bagaimana dan lainnya.

"Disarankan kepada pengembang manapun, jika belum keluar proses perizinannya, seyogianya jangan melakukan pengembangan pembangunan dulu. Dan kita juga meminta kepada Pemkab Bekasi untuk tanggap terkait hal tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Bareng Aparat Kecamatan, UPTD Persampahan Wilayah I DLH Bersihkan Sampah di Tarumajaya

Namun, lanjut Ani, apabila pengembang tidak bisa menunjukan proses perizinannya, maka sesuai peraturan yang ada, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP bisa melakukan langkah-langkah dan upaya untuk melakukan tindakan-tindakan yang memang diperlukan jika memang masyarakat atau pengembang tidak melakukan peraturan tersebut.

"Apabila pengembang atau pengusaha tidak memenuhi kelengkapan perizinannya, tahapannya ada untuk dilakukan penertiban," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy dan Husni Fahmi

Disinggung, apakah DPRD akan mendukung langkah penertiban, Ani mengatakan, "Selagi itu memang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada, iya lah kita akan back up Satpol PP, " tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. Pihaknya sudah menginformasikan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi bahwa adanya pengurugan yang menyebabkan tanah-tanah berserakan di Jalan Raya Perjuangan, Kebalen sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.

"Petugas Dishub sudah datang dan saat itu pengembang tidak kooperatif. Katanya mereka mau buat surat ke Satpol PP, " bebernya. √
.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X