SATUARAH.CO - Wakil Presiden (Wapres) RI KH Maruf Amin mengatakan, putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo adalah hak pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
"Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan,” tutur Wapres dalam siaran persnya, di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu (15/2/23).
Baca Juga: Jangan Pilih Calon Bermasalah di Kongres PSSI
“Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan," tambahnya.
Menurut Wapres, dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Suparji Ahmad Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer
Ia melanjutkan, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
"Memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil," pungkas Wapres. √
Artikel Terkait
LSM FLI Minta Pemkab Tangerang Tindak Dugaan Pencemaran Pengolahan Limbah Cokelat
UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kab Bekasi Bebersih Sampah di Kebalen
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketum GMKI: Sepuluh Jari di Dahi untuk Majelis Hakim PN Jaksel
Plt Wali Kota Bekasi Resmikan Pembangunan di Wilayah Bekasi Barat, Ini Menurutnya
UPT PP Wilayah II Angkut Sampah di Saluran Irigasi Tambun Utara Sampai Tuntas