Suparji Ahmad Sarankan Penuntut Umum Tak Gunakan Hak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 22:18 WIB
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad

SATUARAH.CO - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer.

Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan. Menurut Suparji, vonis kepada Bharada Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada Eliezer11. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Meski Berstatus Saksi, Koordinator JAKI: Menkominfo Lebih Baik Mundur Atau Direshuffle

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketum GMKI: Sepuluh Jari di Dahi untuk Majelis Hakim PN Jaksel

Suparji Ahmad menegaskan bahwa Majelis Hakim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kejagung Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.

Menurutnya, selama ini Bharada E sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran  serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.

"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X