SATUARAH.CO - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer.
Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan. Menurut Suparji, vonis kepada Bharada Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada Eliezer11. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Meski Berstatus Saksi, Koordinator JAKI: Menkominfo Lebih Baik Mundur Atau Direshuffle
"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.
Suparji Ahmad menegaskan bahwa Majelis Hakim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kejagung Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.
Menurutnya, selama ini Bharada E sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Warga Terdampak Puting Beliung Terima Bantuan BPBD Kabupaten Bekasi
Sudah Saatnya Dunia Internasional Akui Kemerdekaan Taiwan
Pemberitaan Berdampak Positif Bagi Pariwisata Indonesia, Menparekraf Sampaikan Terima Kasih kepada Media
Konstituen Minta Dewan Pers Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan
Lagi, Pemkab Bekasi Bentuk 40 Destana untuk Kurangi Resiko Bencana
UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kab Bekasi Bebersih Sampah di Kebalen