Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim menyampaikan bahwa kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional. √ Rls
Artikel Terkait
Soal Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi Utara, Ini Menurut Ketua Dewan Penasehat DOD KBU
Kejagung Terima Kunjungan UI dan Charles Darwin University Bahas Pemulihan Aset dan Bantuan Hukum Timbal Balik
PWI Bekasi Raya Hadiri HPN 2023, Begini Menurut Melody Sinaga
Asyik, Layanan Paspor di MPP Kabupaten Kebumen Telah Dibuka