SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban. Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Baca Juga: Tangani Perkara Koneksitas, ST Burhanuddin: Sinergitas antara Kejaksaan RI dan TNI Sangat Diperlukan
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan
Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegasnya.
Baca Juga: Tangkap Mafia Tanah, Polres Metro Bekasi Dibanjiri Karangan Bunga
Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban, di sinilah Imigrasi mengambil peran di dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.
"Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri, karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang," pungkasnya.
Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi. √
Artikel Terkait
Bakal Evaluasi PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Ini Kata Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi
Melalui Dekranasda, Pj Bupati Bekasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Deputi Bidang Usaha Mikro Menkop UMK RI Buka Expo UMKM Subang
Peringati HUT KORPRI ke 51, Plt Wali Kota Bekasi: Pegawai KORPRI Harus Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi
Kakanwil Kemenkumham Jateng Resmi Buka Workshop Budidaya Kelapa Kopyor Genjah, Ini Menurutnya
Jaksa Agung: Restorative Justice Jadi Alternatif dalam Penyelesaian Perkara