"Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah," kata dia.
PN UKAI sendiri, lanjutnya, dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri, kata Anton tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker.
"Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal," ucapnya.
Baca Juga: Puspenkum Kejagung dan AKPI Bahas Kewenangan Jaksa, Pelaksanaan Gijzeling Terhadap Debitur Pailit
"Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang diduga telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," Imbuhnya. √
Artikel Terkait
Bikin Motor Listrik Road, SMKN 1 Dawuan Toreh Prestasi jadi SMK Pusat Unggulan
Derasnya Laju Inflasi Daerah, Pemcam Dawuan Gelar Bazaar Pangan Murah di Desa Sukasari
KONI Jabar Diminta Tanggung Jawab, Diduga Ada Kecurangan pada Porprov XIV
Bahas Peredaran Obat Ilegal, Jaksa Agung Beraudiensi dengan BPOM
Status Siaga 4, Pantauan Sejumlah Pintu Air di DKI Jakarta Pasca Hujan Deras Pagi Ini
Pahami Kesehatan Mental dan Cara Menjaganya
Cabor Sepakbola Kota Bekasi Sabet Medali Emas