Diduga Tak Punya Dasar Hukum, SK PN UKAI Digugat

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 20:41 WIB

"Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah," kata dia.

PN UKAI sendiri, lanjutnya, dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri, kata Anton tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker.

"Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal," ucapnya.

Baca Juga: Puspenkum Kejagung dan AKPI Bahas Kewenangan Jaksa, Pelaksanaan Gijzeling Terhadap Debitur Pailit

"Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang diduga telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," Imbuhnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X