SATUARAH.CO - Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau. Sejalan dengan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan "Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah”, Kamis (22/9/22).
Berlangsung di Hotel Atria Magelang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengungkapkan bahwa layanan Apostille merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
"Dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten di negara asal," jelas Kakanwil membuka kegiatan.
Baca Juga: Kolaborasi dengan PT SCG, BUMD Kab Subang Kini Resmi Miliki Batching Plant
Lebih lanjut ia mengatakan Kemenkumham sebagai Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.
Baca Juga: Merajut Nusantara Bakti Kominfo 'Peran Teknologi Digital Pasca Pandemi dan Perubahan Budaya Kerja'
"Dengan layanan tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres 'NGOPI' Bareng Kemenag Subang, Ini yang Dibahas
Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, acara diseminasi ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mudadi, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumarsono, dan Pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Utami Nurwiati.
Baca Juga: Kunker ke Pemkot Bekasi, DPRD Kab Karawang Konsultasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari Akademisi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, Notaris di Kabupaten/Kota Magelang, dan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tampak antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyelenggaraan layanan legislasi Apostille.
Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo, dan Kepala Bapas Kelas II Magelang Sapto Isnugroho.
Artikel Terkait
Kajari Subang Launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara, Ini Menurutnya
Bravo Polres Metro Bekasi, Kasus Mafia Tanah di Cabangbungin Sudah Tahap Penyidikan
Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Pengurus FPTI Laporkan Kesiapan Kejuaraan Dunia Panjat Tebing di Jakarta kepada Presiden Jokowi
Komisi IV DPRD Kab Bekasi: LPK Harus Taat Aturan
Ibu Iriana Bertolak ke Jawa Tengah, Serahkan Bantuan Sembako hingga Tinjau Belajar TK di Sragen
PT. Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Laksanakan Program TJSL Berikan Bantuan Penanaman Pohon