SATUARAH.CO - Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9/22).
Bertempat di ruang meeting Kantor Dewan Pers di lantai 7 Jalan Kebon Sirih no 32-34 Jakarta Pusat itu, perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00 - 11.30 WIB tampak serius dan fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator. Tampak hadir secara langsung sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.
Baca Juga: Warga Kesal, Jalan Pertamina Kedaung Babelan yang Tergenang Air Ditanam Pohon Pisang
"Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.
Hingga tengah hari sejak pagi, rapat koordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepakati, untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri. Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut.
Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan, belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
Baca Juga: PWI Bekasi Raya Kecam Penggiat Medsos yang Mengancam Ketua PWI Kota Depok
"Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis," jelas Makali, sapaan akrab Makali Kumar, SH yang dikenal Advokat atau Pengacara ini.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Kami dari SMSI sangat mengapresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.
Baca Juga: Gegara Difitnah, PWI Depok Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi
Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.
"Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga, antusias menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas Makali, yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW). √
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Harapkan Perubahan Total Pelayanan Imigrasi Lebih Mudah dan Melayani
JAM Pidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice
Opini - PPP Riwayatmu
UTA '45 Jakarta Protes, Nilai Uji Kompetensi Apoteker Diminta Dikembalikan Semula
Kadivim Beri Penguatan di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Ini Menurutnya
Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice, Ini Alasannya Menurut JAM Pidum
Masterplan Smart City Kab Bekasi Bakal Rampung September 2022, Ini Penjelasan Jaoharul Alam