SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, Selasa (13/9/22).
Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Baca Juga: Kadivim Beri Penguatan di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Ini Menurutnya
Tersangka Muhammad WAHYU Firmansyah als Wahyu bin Tafsiruddin dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Rambat Santoso bin Lanjar (alm) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Awlia Rahman bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Baca Juga: UTA '45 Jakarta Protes, Nilai Uji Kompetensi Apoteker Diminta Dikembalikan Semula
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √
Artikel Terkait
Terkait Rencana Sandiaga Capres 2024, Sufmi Dasco: Jadi Presiden adalah Pilihan
Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Subang Gelar Rakor Forkopimda Bahas Pengendalian Inflasi Daerah
Dikunjungi Kepala KSOP Patimban, Bupati Subang Ajak Berkolaborasi dan Tak Mau Jadi Penonton
Rektor UMT Kukuhkan Mahasiswa Baru Program Blended Learning
Kakanwil Kemenkumham: Tidak Ada Permainan Uang dalam Pemindahan Narapidana di Jateng
Presiden Jokowi Harapkan Perubahan Total Pelayanan Imigrasi Lebih Mudah dan Melayani