Setujui Tiga Pengajuan Restorative Justice, Ini Alasannya Menurut JAM Pidum

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 12:20 WIB
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, Selasa (13/9/22).

Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Baca Juga: Kadivim Beri Penguatan di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Ini Menurutnya

Tersangka Muhammad WAHYU Firmansyah als Wahyu bin Tafsiruddin dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Rambat Santoso bin Lanjar (alm) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Awlia Rahman bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Baca Juga: UTA '45 Jakarta Protes, Nilai Uji Kompetensi Apoteker Diminta Dikembalikan Semula

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Baca Juga: HKGN 2022, Wabup Subang Apresiasi Gelaran Sikat Gigi Massal yang Diikuti 2693 Siswa SD, Begini Katanya

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X