Menkumham Nobatkan Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menobatkan Farel Prayogyo jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar (supriyanto/satuarah.co)
Menkumham Yasonna Laoly menobatkan Farel Prayogyo jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar (supriyanto/satuarah.co)

Sekalipun perlindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik. Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Baca Juga: JAM Pidum Setujui Sembilan Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice

Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau P.  √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X