Sekalipun perlindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik. Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Baca Juga: JAM Pidum Setujui Sembilan Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice
Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau P. √
Artikel Terkait
Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Plt Wali Kota Bekasi: Jaga Integritas dan Kejujuran
Pantau BIAN, Ketua TP PKK Kab Subang Minta Masyarakat Dukung Program Pemerintah
Tersangka SD Jalani Rawat Inap di Ruang ICU RSU Adhyaksa
Peringati HDKD ke 77, Tetap Optimis dan Semangat Mengabdi untuk Bangsa