SATUARAH.CO - Setelah tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
Baca Juga: Sebut G20 Wajah Jokowi di Mata Dunia, Ketum GMKI Utus Bidang Hubungan Internasional ke Bali
Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: JAM Pidum Setujui Sembilan Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice
Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. √
Artikel Terkait
Diganjar Inagara Award dari LAN RI, Ini Harapan Bupati Terhadap ASN Kab Subang
HUT RI ke 77, Wabup Subang jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera
Mengenal SMSI dan PWI, Ini Perbedaannya Jangan Gagal Paham
MUI Kab Bekasi Dukung Pj Bupati Kurangi Pengangguran, Begini Kata KH Madrais
Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Plt Wali Kota Bekasi: Jaga Integritas dan Kejujuran