Firli Bahuri menyampaikan, orang yang memiliki tabiat tamak akan sulit mengendalikan diri. Ia akan terus berfantasi serta larut dan tenggelam dalam surga fatamorgana korupsi.
Begitu terbuainya dengan kepuasaan duniawi yang sesaat hingga koruptor disebut lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara.
Baca Juga: Apel Pagi di UPT Pengelolaan Persampahan Wil I, Tekankan Disiplin Kerja Sesuai Tupoksi
“Koruptor tidak takut hukuman badan, tapi takut dimiskinkan,” kata Firli Bahuri pada kesempatan lain.
Karena itu, dalam menangani perkara korupsi KPK selalu berupaya melekatkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu ditujukan dalam rangka memberikan efek jera sehingga sifat perilaku korupsi tidak terulang.
“Orang baru akan kapok kalau dikenakan TPPU, makanya kami ajak semua APH (aparat penegak hukum) agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU,” tandas Firli. √
Artikel Terkait
Persimpangan Jalan Raya Dermaga Kerap Macet, Angkot Sebaiknya Masuk ke Terminal Bayangan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Serahkan Hewan Kurban 13 Sapi dan 9 Kambing
Lumajang Jawa Timur Diguncang Gempa Susulan Sebanyak 34 Kali
Diikuti Ketua RT RW, Camat Babelan Buka Bintek Pelayanan Publik di Desa Kedung Pengawas
Plt Wali Kota Bekasi Bareng Kadisdik Buka Bintek IKM Mandiri