Tini menyayangkan atas kenaikan harga minyak goreng di Indonesia terutama Kabupaten Malang. Situasi ini berarti dia harus menambah pengeluaran untuk belanja sehari-hari. Terlebih untuk Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sangat membutuhkan komoditas tersebut untuk memasak makanan.
Baca Juga: Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng, Amin Ak: Pemerintah Lemah Dihadapan Kartel Pangan
Dengan adanya kondisi tersebut, Tini pun harus mencari cara untuk berhemat. Dia perlu memasak makanan yang bisa diolah tanpa menggunakan minyak goreng terlalu banyak.
Di Bandung, harga minyak goreng kemasan premium di Yogya Group mencapai Rp47.900 untuk kemasan dua liter. Di Superindo dibanderol dengan harga Rp45.500 untuk ukuran serupa.
Hypermart, harga minyak goreng kemasan dua liter merek Filma dibanderol dengan harga Rp40.000, sedangkan di Alfamart dipatok seharga Rp49.300.
Baca Juga: Ini Penegasan Kapolres Metro Bekasi Soal Mafia Tanah di Cabang Bungin
Berdasarkan merek, minyak goreng kemasan premium ukuran dua liter merek Tropikal, Sania, dan Fortune yang dijual di Alfamart dibanderol dengan harga Rp49.200 hingga Rp49.500. Sedangkan merek Barco dihargai Rp36.000 per liter.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit.
Namun, untuk memastikan pasokan sawit dalam negeri terpenuhi, pemerintah akan menggunakan instrumen perpajakan yang membuat tarif pajak untuk ekspor lebih tinggi.
Baca Juga: Bupati Subang Serahkan Petikan SK kepada 184 CPNS dan P3K Fungsional, Ini Harapannya
"DMO akan akan dicabut diganti dengan mekanisme pajak, jadi (pajak) besar kalau jual di luar negeri (ekspor) sehingga lebih untung di dalam negeri, begitu caranya," kata Lutfi usai meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Lutfi menjelaskan, saat ini besaran pungutan ekspor dan bea keluar sebesar 375 dolar AS per ton. Pemerintah, kata Lutfi, akan menambah 300 dolar AS menjadi 675 dolar AS per ton.
Adapun aturan sebagai dasar hukum perubahan tersebut akan diterbitkan hari ini dan akan berlaku dalam lima hari ke depan.
Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Bazaar Minyak Goreng Murah di Tamara, Hj Siti Komariah Bilang Begini
Sebelumnya, Kemendag mengatur DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Pemerintah kemudian kembali meningkatkan volume DMO menjadi 30 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Telah Menistakan Islam
Mengira Dikejar Penjahat, Dokter Sunardi Ketakutan Saat Hendak Ditangkap Densus
Ramai Wacana Penundaan Pemilu, Muhammad Farhan: Jangan Korbankan Amanat Reformasi
Respons Mahfud MD, Bareskrim Dalami Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Penghapusan 300 Ayat Alquran
Rafka Bocah Seberat 126 Kg Akhirnya Dibawa ke RSUD Cibitung, Ini Kata Kades Kedung Pengawas