Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKP, Yulianto Prihhandoyo, mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Yulianto menyebut, pada prinsipnya, proses pengadaan Aloptama BMKG yang selama ini diselenggarakan melalui Tender berpotensi untuk dialihkan melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik Sektoral BMKG.
"Selain Tercatat dan Transparan, belanja melalui Katalog Elektronik menawarkan proses pengadaan yang jauh lebih cepat dan praktis dibanding Tender. Pengadaan Aloptama dapat mudah terpenuhi oleh BMKG ditengah tuntutan kebutuhan yang serba dinamis," tandas Yulianto.
Dengan memberi kesempatan seluas-luasnya pada Pelaku Usaha/Industri Aloptama untuk menayangkan produknya pada Katalog Elektronik, maka mudah-mudahan akan tercipta mutu dan harga produk Aloptama yang berkualitas dan bersaing.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK Herda Helmijaya, mengungkapkan dengan penerapan e katalog maka komitmen vendor akan teruji.
"Apakah mau berbisnis dengan benar ataukah tidak, dan perlu diterapkan sistem Manajemen Anti Penyuapan karena saat ini adalah era keterbukaan," pungkas Herda. √
Artikel Terkait
Ini 5 Kota di Jawa Barat Paling Banyak Janda, Berburu Yuk!
Catat, 16 Manfaat Daun Pandan Wangi untuk Kesehatan Termasuk Lemah Syahwat
Dinkes Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Booster Khusus ASN dan Non ASN
Polres Subang Gelar Penyuluhan P4GN dan Bahaya Narkoba di SMPN 4
Anggota DPRD Kab Bekasi Suryo Pranoto Menilai Musrenbang Virtual Tak Efektif, Ini Menurutnya