SATUARAH.CO - Dinas Kesehatan Kota Bekasi bekerjasama dengan Puskesmas Margajaya menggelar vaksinasi booster. Hari ini vaksinasi dikhususkan untuk Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung dan meningkatkan capaian vaksinasi booster bagi seluruh ASN dan non ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ke depan, seluruh OPD akan dijadwalkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Dapat Bantuan Mobil Ambulance dan Sembako dari Pengusaha, Camat Cikarang Pusat Bilang Begini
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443/120/ DINKES.GADALKIT tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Booster pada Organisasi Perangkat Daerah di Kota Bekasi, pelaksanaan vaksinasi booster untuk seluruh OPD di lingkup Pemkot Bekasi diselenggarakan mulai tanggal 14 sampai dengan 24 Februari 2022. Jenis vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dengan persediaan 200 dosis per harinya.
Baca Juga: Media Spanyol Bahas Proses Naturalisasi Jordi Amat, Segera Bela Timnas Indonesia
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan vaksinasi ketiga ini adalah peserta harus 18 tahun ke atas, sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali atau menunjukan sertifikat vaksin pertama dan kedua, berjarak minimal enam bulan dari vaksinasi kedua, dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Sandy Walsh Beber Peran Penting Shin Tae-yong
Pemkot Bekasi berharap vaksinasi booster dapat memperkuat imun tubuh untuk menangani Covid-19 dan dapat memutus penyebarluasan Covid-19. Pemkot Bekasi mengimbau semua warga Bekasi untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan. √
Artikel Terkait
Partai Buruh Bakal Geruduk Kantor Kemenaker, Said Iqbal Minta Jokowi Copot Menteri Ketenagakerjaan
Fraksi PAN: Wakil Rakyatnya Saja Tidak Benar, Bagaimana Rakyat Kita Mau Cerdas
Pelatih Malaysia Kim Pan-gon Tantang Shin Tae-yong, Ada Apa?
Diduga Cabuli Enam Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Patokbeusi Subang Terancam Pasal Berlapis
Menaker Diminta Tinjau Ulang Permenaker, Puan: Ingat JHT Bukan Dana Pemerintah