“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
BACA JUGA; Soal Reshuffle, Zulkifli Hasan: Kader PAN Siap Emban Amanah
Di peringatan Hari HAM Sedunia, Puan juga mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
“Negara pun harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya,” pungkas Puan, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id. √
Artikel Terkait
Wagub Serahkan Beasiswa dari Baznas Bazis DKI Jakarta kepada 3437 Mahasiswa
Sepanjang 2021, BPN Kab Bekasi Bagikan 108 Ribu Sertipikat Gratis
Bupati Cirebon: Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Berpihak pada Masyarakat
Fisik Timnas Indonesia Kedodoran Lawan Kamboja, STY Akui Masih Banyak PR
Hadapi Piala Asia: PSSI Panggil 40 Pemain untuk Pelatnas Timnas Wanita