SATUARAH.CO - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 sukses membagikan sertipikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2021.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui koordinator Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, pembagian sertipikat tanah tersebut memang ditargetkan rampung pada Desember 2021.
"ATR BPN Kabupaten Bekasi pada 2021 sudah membagikan sertipikat secara gratis sebanyak 108.000 untuk masyarakat se-Kabupaten Bekasi," paparnya kepada satuarah.co, Kamis (9/12/21).
Diakuinya, di tahun 2021 memang angka terbanyak dalam program PTSL di Kabupaten Bekasi. Sebab kata dia, di tahun 2020 sempat ada yang tertunda karena pandemi Covid -19, yang terkendala adanya pemotongan alokasi anggaran.
Baca Juga: Soal Reshuffle, Zulkifli Hasan: Kader PAN Siap Emban Amanah
"Di tahun 2020 sempat ada yang tertunda karena ada recofusing anggaran," ungkapnya.
Menurutnya, suksesnya PTSL di Kabupaten Bekasi merupakan hasil kerja sama semua pihak mulai dari masyarakat, pemerintah Desa dan pihak terkait lainnya.
Terlebih para petugas BPN Kabupaten Bekasi yang kerap bekerja siang dan malam untuk merampungkan pendaftaran tanah di desa-desa, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.
"Suksesnya PTSL di Kabupaten Bekasi tidak lepas dari peran serta masyarakat, pemdes, para petugas dan pejabat BPN Kabupaten Bekasi yang bekerja siang dan malam dalam menyelesaikan sertipikat sebanyak 108.000 tersebut," bebernya.
Baca Juga: Survei Indikator: Ganjar-Erick Ungguli Anies-Sandiaga
Pihaknya berharap, program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang merata, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.
Melalui program PTSL, pihaknya akan terus mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah, sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.
"Semoga program PTSL ini selain memberikan kepastian hukum, juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya," imbuhnya.
Pihaknya kembali mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa berperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi di tahun 2026.
Artikel Terkait
Berhubungan Suami Istri Tidak Hanya Memberi Keharmonisan Keluarga, Tapi Memberi Pahala Jalan Ke Surga
PPKM Nataru Dibatalkan, Menpan RB Tegaskan ASN Tetap Tak Boleh Cuti
SMSI Jabar Siap Amankan Kolaborasi dengan Bukit Algoritma, Ini Menurut Hendriansyah
PCB Persipasi Toreh Kemenangan Atas Bintang Timur FC
Berhasil Dorong Keberlangsungan UMKM, Pemkot Bekasi Sabet Penghargaan Natamukti